Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang disediakan oleh Inspektorat Kabupaten Paniai untuk memfasilitasi masyarakat dan pegawai dalam melaporkan dugaan pelanggaran, kecurangan, atau tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sistem ini dirancang untuk melindungi identitas pelapor dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional.
Ya, identitas pribadi Anda terlindungi. Kami tidak meminta nama, kontak, atau data pribadi pelapor. Untuk mencegah penyalahgunaan (spam), sistem mencatat metadata teknis berupa alamat IP yang hanya dapat diakses oleh petugas berwenang dan dihapus otomatis setelah masa tertentu. Pelacakan dilakukan lewat nomor tiket, dan untuk laporan rahasia ditambah passcode sekali pakai agar isinya hanya dapat diakses oleh petugas berwenang.
Anda dapat melaporkan berbagai jenis pelanggaran seperti: korupsi, penyalahgunaan wewenang, gratifikasi, pelanggaran etika, penggelapan aset negara, manipulasi data, nepotisme, konflik kepentingan, pelanggaran Standard Operating Procedure (SOP), dan pelanggaran peraturan lainnya yang terjadi di lingkungan pemerintahan Kabupaten Paniai.
Anda dapat melaporkan melalui menu Buat Laporan di website ini — tanpa perlu akun atau login. Ikuti langkah mudah: (1) Isi detail pelanggaran (jenis, judul, instansi, dan kategori), (2) Berikan uraian lengkap kejadian beserta waktu dan lokasi, (3) Unggah bukti pendukung jika ada (opsional), (4) Tandai "rahasiakan isi laporan" bila diperlukan, lalu kirim. Setelah laporan terkirim, Anda akan mendapatkan nomor tiket (dan passcode sekali pakai untuk laporan rahasia) untuk memantau status laporan.
Setiap laporan akan diverifikasi dalam waktu maksimal 7 hari kerja. Jika laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti, proses investigasi akan dimulai dan dapat memakan waktu 14-60 hari kerja tergantung kompleksitas kasus. Anda dapat memantau perkembangan status laporan melalui menu Cek Status menggunakan kode tracking yang diberikan.
Ya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor (whistleblower) berhak mendapatkan perlindungan hukum, keamanan pribadi dan keluarga dari ancaman yang berkenaan dengan laporan yang diberikan. Inspektorat Kabupaten Paniai berkomitmen untuk melindungi pelapor dari segala bentuk diskriminasi atau tindakan pembalasan.
Siapa saja dapat melaporkan pelanggaran, baik itu pegawai/ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paniai, mitra kerja, vendor, maupun masyarakat umum yang mengetahui atau menjadi korban dari dugaan pelanggaran. Anda tidak harus menjadi saksi langsung, asalkan memiliki informasi yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan.
Setelah mengirim laporan, Anda akan menerima kode tracking unik (contoh: WBS-2026-XXXXX). Gunakan kode ini di menu Cek Status untuk memantau perkembangan laporan Anda secara real-time. Status laporan akan diperbarui setiap ada perkembangan dalam proses penanganan.
Bukti pendukung seperti foto, dokumen, rekaman audio/video, atau screenshot sangat membantu mempercepat proses verifikasi dan investigasi, namun tidak wajib. Jika Anda belum memiliki bukti, Anda tetap dapat melaporkan dengan memberikan uraian detail tentang kejadian yang Anda ketahui. Tim kami akan melakukan investigasi lebih lanjut.
Laporan akan ditolak jika: (1) Tidak memuat informasi yang jelas atau substansial, (2) Dugaan pelanggaran tidak termasuk dalam kewenangan Inspektorat, (3) Sudah pernah dilaporkan dan dalam proses penanganan, atau (4) Terbukti merupakan laporan palsu. Jika laporan Anda ditolak, Anda akan menerima penjelasan melalui update status. Anda dapat mengajukan laporan baru dengan informasi yang lebih lengkap atau menghubungi kami untuk klarifikasi.
Mari Bersama Wujudkan Pemerintahan yang Bersih!
Laporkan dugaan pelanggaran yang Anda ketahui. Identitas Anda dijamin kerahasiaannya dan dilindungi oleh hukum. Bersama kita ciptakan Kabupaten Paniai yang lebih baik.